YANG BERWENANG MENJATUHKAN TALAK
Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Talak hanya jatuh jika diucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa diucapkan, tidak terhitung talak. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ اللهَ تَجاوَزَ عَنْ أُمَّتِيْ مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memaafkan dari umatku apa yang terbetik dalam diri mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan.” (Muttafaq ‘alaih)
Hal ini juga dikarenakan menalak adalah tindakan melepas hak milik, maka tidak terjadi dengan niat semata tanpa diucapkan, seperti halnya menjual sesuatu atau menghibahkannya.[1]
Pihak yang Berwenang Menjatuhkan Talak
Talak hanya sah bila dijatuhkan oleh orang yang memenuhi syarat-syarat berikut.
Adapun orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, orang tidur (mengigau), dan orang mabuk—menurut pendapat yang benar—tidak sah talaknya, karena tidak berakal, maka ucapan dan tindakannya tidak diperhitungkan. Begitu pula, disepakati bahwa tidak sah talak orang marah yang kehilangan kontrol dan kesadarannya—bahkan ada yang sampai pingsan karena marahnya.
Menalak juga dipersyaratkan karena pilihannya sendiri, bukan paksaan.
Sumber : Majalah Asy-Syariah
Catatan Kaki:
📚 KEUTAMAAN ILMU SYAR'I DAN HUKUM MEMPELAJARI ILMU DUNIA اﻟﻌﻠﻢ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻟﺬﻱ…
HUKUM SHALAT BERJAMAAH DENGAN SHAF TIDAK RAPAT DI MASA PANDEMI COVID-19 ✒️ Al Ustadz Abu…
TUNTUNAN MENGENAI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA DAN WAKTU MENGUCAPKANNYA ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad…
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT 'ID ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah 1️⃣. Berniat…
PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT 'ID DI MASA COVID-19 ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah…
📝 BANTAHAN BAGI ORANG YANG MENAFIKAN IKHTIAR Ikhtiar itu ada dua macam : 1️⃣ Ikhtiar…