Sahkah Khulu’ Tanpa Ganti Rugi? Fikih Keluarga Juli 20, 20190 SAHKAH KHULU' TANPA GANTI RUGI? Sepasang suami istri telah menjalani kehidupan rumah tangga cukup lama. Tiba-tiba, istrinya meminta berpisah dengan alasan dirinya tidak bisa lagi mencintai suaminya. Setelah menjalani proses pembicaraan yang serius, sang suami menerima permintaan sang istri. Keduanya memahami bahwa hal itu adalah peristiwa khulu’. Akan tetapi, tidak ada
Khulu’ yang Tercela Fikih Keluarga Juli 20, 2019Juli 20, 20190 KHULU' YANG TERCELA Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Tidak boleh meminta khulu’ melainkan karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah Subhanahu wata'ala. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata'ala: “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (al-Baqarah: 229) Ayat ini
Hukum Khulu’ Fikih Hukum Keluarga Juli 20, 2019Agustus 10, 20190 HUKUM KHULU' Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Syariat Khulu’ dan Hikmahnya Terdapat dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah tentang disyariatkannya khulu’, di antaranya adalah: 1. Firman Allah Subhanahu wata'ala : “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229) 2.
Hakikat Khulu’ Sabagai Fasakh Fikih Keluarga Juli 20, 2019Juli 21, 20190 HAKIKAT KHULU' SEBAGAI FASAKH Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah DEFINISI KHULU’ Secara etimologi (tinjauan bahasa), khulu’ berasal dari kata خَلَعَ الثَّوْبَ (melepas pakaian), karena istri adalah pakaian bagi suaminya secara maknawi. Allah Subhanahu wata'ala berfirman: “Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187) Khulu’ diistilahkan