Perbedaan Hukum Bersuci dari Hadats dan dari Najis Akidah Hukum Tanya Jawab Juli 30, 2019Agustus 10, 20190 PERBEDAAN HUKUM BERSUCI DARI HADATS DAN DARI NAJIS Bismillah. Pada Asy-Syariah edisi 94 halaman 42 dinyatakan, apabila lupa terkena najis, dimaafkan dan shalatnya sah. Akan tetapi, apabila lupa berwudhu, tidak dimaafkan dan shalat wajib diulang. Apa yang membedakan kedua hukum ini padahal penyebabnya sama, yaitu lupa syarat shalat? Apakah ada lupa