Panduan Pelaksanaan Shalat ‘Id di Masa Covid-19 Fikih Mei 21, 2020Mei 21, 20200 PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT ‘ID DI MASA COVID-19 ✒️ Al Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah 🕌 Pada asalnya shalat ‘Id dikerjakan berjamaah di tanah lapang atau masjid (apabila tidak bisa di tanah lapang) dua rakaat dan disunnahkan khutbah satu kali setelahnya. ☑️ Ketika seseorang tidak ikut mengerjakannya bersama kaum muslimin karena ada uzur, ada khilaf di antara ulama. ✅ Jumhur berpendapat disyariatkan dikerjakan di rumah dua rakaat. Dikarenakan ada atsar dari Anas radhiallahu ‘anhu yang ketika itu berada jauh dari kota ia mengumpulkan keluarganya untuk shalat ‘Id berjamaah dua rakaat dengan takbir-takbir tambahannya. 🏷️ Tata cara pelaksanaannya sama, yakni disunnahkan : ✓ 6 takbir tambahan setelah takbiratul ihram di rakaat pertama (ada pendapat lain mengatakan 7 takbir) dan, ✓ 5 takbir tambahan di rakaat kedua. ✓ Tanpa khutbah. ~ Mufti Kerajaan Arab Saudi (Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh) telah berfatwa jika kaum muslimin Arab Saudi tidak bisa mengerjakannya di mushalla ‘Id (tanah lapang untuk shalat ‘Id) atau masjid di tengah pandemi covid-19, maka mereka melaksanakannya di rumah masing-masing dua rakaat tanpa khutbah. 🌐 Whatsapp Salafy Pangkep 🌀 Channel Salafy Pangkep || https://t.me/SalafyPangkep •°•°•°•°•°•°•°•