Mandi Biasa Tidak Mewakili Wudhu Fikih Hukum Agustus 14, 2019Agustus 12, 20190 MANDI BIASA TIDAK MEWAKILI WUDHU Apakah mandi biasa (bukan wajib) sudah mencukupi untuk wudhu, artinya kita tidak usah wudhu lagi seusai mandi? [email protected] Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Jika yang dimaksud dengan mandi biasa adalah mandi yang dilakukan sekadar untuk bersih-bersih dan menyegarkan tubuh, maka masalahnya jelas bahwa hal itu bukan ibadah yang terkait dengan bersuci dari hadats, dan tentu saja tidak mewakili wudhu. Demikian pula halnya jika yang dimaksud adalah mandi yang disyariatkan untuk shalat Jum’at[1], mandi untuk shalat hari raya (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha) serta mandi lainnya yang disyariatkan bukan untuk mengangkat hadats. Mandi karena hal-hal tersebut tidak terkait dengan hadats, sehingga tidak bisa mewakili wudhu dalam mengangkat hadats kecil. Hal ini difatwakan oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/111-112). Sumber : Majalah Asy-Syariah Catatan Kaki : Dengan catatan bahwa dalam hal mandi untuk shalat Jum’at ada perbedaan pendapat, ada yang berpendapat sunnah dan ada yang berpendapat wajib. –pen.