Keutamaan Ilmu Syar’i dan Hukum Mempelajari Ilmu Dunia Manhaj Nasehat September 7, 20200 📚 KEUTAMAAN ILMU SYAR'I DAN HUKUM MEMPELAJARI ILMU DUNIA اﻟﻌﻠﻢ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻟﺬﻱ ﺃﺛﻨﻰ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺪﺣﻬﻢ ﻭاﻟﺬﻱ ﻗﺎﻝ ﻓﻴﻪ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: «اﻟﻌﻠﻢاء ﻭﺭﺛﺔ اﻷﻧﺒﻴﺎء» اﻟﻤﺮاﺩ اﻟﻌﻠﻢ اﻟﺸﺮﻋﻲ. ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻌﻠﻢ اﻟﺪﻧﻴﻮﻱ ﻓﻤﻦ ﺟﻬﻠﻪ ﻓﻼ ﺇﺛﻢ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻣﻦ ﺗﻌﻠﻤﻪ ﻓﻬﻮ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻪ، ﻭﺇﺫا ﻧﻔﻊ
Sumpah Atas Nama Allah dan RasulNya Akidah Manhaj Agustus 4, 2019Agustus 4, 20190 SUMPAH ATAS NAMA ALLAH DAN RASUL-NYA Kakak ipar saya berbohong kepada istrinya dengan bersumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya. Namun ketika terbongkar rahasianya, dia membayar kaffarah atas sumpahnya dengan cara memberi baju koko kepada anak yatim. Apakah hal itu dibenarkan? Saya baru dengar yang seperti itu. Wassalam. Anton – Jakarta Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah
Antara Berbakti kepada Orang Tua dan Menuntut Ilmu Akidah Keluarga Manhaj Agustus 4, 2019Agustus 3, 20190 ANTARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DAN MENUNTUT ILMU Saya punya keinginan untuk belajar di pondok pesantren tetapi orang tua melarang, apa yang harus dilakukan? [email protected] Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Tatkala menuntut ilmu[1] merupakan jihad, bahkan lebih utama dari jihad fi sabilillah (berlaga di medan jihad), kita akan mengawali permasalahan dengan hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu
Bunuh Diri, Benarkah Mati Sebelum Waktunya? Akidah Manhaj Juli 27, 2019Agustus 3, 20190 BUNUH DIRI, BENARKAH MATI SEBELUM WAKTUNYA? Katanya mati bunuh diri itu mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah Subhanahu wa ta’ala, lalu apakah berarti yang mencabut nyawa bukan malaikat Izrail? Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Anggapan bahwa orang yang mati bunuh diri mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah Subhanahu wa
Ajari Anak Anda Fikih JIHAD Sebelum Tersesat Jalannya Akidah Manhaj Nasehat Juli 19, 20190 AJARI ANAK ANDA FIKIH JIHAD SEBELUM TERSESAT JALANNYA Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: Pengaturan jihad dan pengawasannya adalah wewenang Penguasa kaum muslimin.Jihad itu tidak dengan membunuhi kaum muslimin dan kafir musta’man (yang dijamin keamanannya). Akan tetapi jihad itu adalah dengan memerangi orang-orang kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin)Tidak boleh membunuh orang kafir musta’man (orang kafir yang minta