Cincin Pertunangan Akidah Keluarga Tanya Jawab Agustus 7, 2019Agustus 10, 20190 CINCIN PERTUNANGAN Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan? (Mawardi, Banjarmasin) Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa: “Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai
Antara Berbakti kepada Orang Tua dan Menuntut Ilmu Akidah Keluarga Manhaj Agustus 4, 2019Agustus 3, 20190 ANTARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DAN MENUNTUT ILMU Saya punya keinginan untuk belajar di pondok pesantren tetapi orang tua melarang, apa yang harus dilakukan? [email protected] Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Tatkala menuntut ilmu[1] merupakan jihad, bahkan lebih utama dari jihad fi sabilillah (berlaga di medan jihad), kita akan mengawali permasalahan dengan hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu
Siapa Saja Mahram Itu? Akidah Keluarga Juli 24, 2019Juli 24, 20190 SIAPA SAJA MAHRAM ITU? Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah مُحْرِمٌ , mimnya di-dhammah, yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Adapun mahram bahasa Arabnya adalah ,مَحْرَمٌ mimnya di-fathah. Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram
Lelaki menikahi anak hasil zinanya sendiri Akidah Keluarga Tanya Jawab Juli 23, 2019Agustus 3, 20190 [TANYA JAWAB] – LELAKI MENIKAHI ANAK HASIL ZINANYA SENDIRI Tolong jelaskan hukumnya dengan dalil yang lengkap. Seseorang berzina kemudian punya anak perempuan. Setelah anak itu dewasa mau dinikahi oleh si bapak tersebut, soalnya ada dalil yang membolehkannya, katanya. [Jay—Denpasar] Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Hal itu tidak benar. Satu-satunya dalil yang
Mempersaksikan Talak dan Ruju’ Fikih Keluarga Juli 23, 2019Agustus 3, 20190 MEMPERSAKSIKAN TALAK DAN RUJU’ Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah MEMPERSAKSIKAN TALAK Disyariatkan mempersaksikan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang ‘adl; istiqamah (tidak fasik). Dalilnya adalah hadits ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu 'anhu: أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ, ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلاَ عَلَى رَجْعَتِهَا. فَقَالَ: طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ وَرَاجَعْتَ