Hukum Nadzar Mubah Akidah Hukum Tanya Jawab Agustus 3, 2019Agustus 10, 20190 HUKUM NADZAR MUBAH Bagaimana jika seseorang bernadzar untuk membuka toko makanan dulu sebelum membuka toko lainnya, tapi ternyata dia ingin membuka toko lainnya sebelum toko Makanan Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Nadzar seperti ini termasuk dalam kategori nadzar mubah, yaitu bernadzar untuk melakukan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh). Karena membuka toko makanan
Hukum Nadzar Akidah Hukum Agustus 3, 2019Agustus 10, 20190 HUKUM NADZAR Saya pernah bernadzar untuk puasa Dawud tapi tanpa melafadzkannya secara jahr (dengan suara keras) dan tidak menentukan batas waktunya sampai kapan. Sementara orang tua saya melarang untuk melakukannya karena kondisi tubuh saya yang lemah dan saya sendiri memang merasakannya cukup berat. Apakah wajib bagi saya untuk puasa Dawud seumur
Hukum Memanfaatkan Alkohol Fikih Hukum Tanya Jawab Juli 31, 2019Agustus 10, 20190 HUKUM MEMANFAATKAN ALKOHOL Bagaimana hukum memakai alkohol 70% untuk membersihkan darah yang keluar saat berbekam? (Ummu Mu’awiyah) Apakah ada alkohol tetapi halal? Ada buku yang membahas bahwa dalam buah-buahan ada alkohol dan guna kepentingan medis. Mohon dibahas! (08xxxxxxx) Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Terdapat perbedaan ijtihad di antara ulama-ulama besar abad ini dalam masalah
Hukum Memakan Daging Katak Fikih Hukum Tanya Jawab Juli 30, 2019Agustus 10, 20191 HUKUM MEMAKAN DAGING KATAK Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz). Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi radhiallahu ‘anhu,: أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ
Perbedaan Hukum Bersuci dari Hadats dan dari Najis Akidah Hukum Tanya Jawab Juli 30, 2019Agustus 10, 20190 PERBEDAAN HUKUM BERSUCI DARI HADATS DAN DARI NAJIS Bismillah. Pada Asy-Syariah edisi 94 halaman 42 dinyatakan, apabila lupa terkena najis, dimaafkan dan shalatnya sah. Akan tetapi, apabila lupa berwudhu, tidak dimaafkan dan shalat wajib diulang. Apa yang membedakan kedua hukum ini padahal penyebabnya sama, yaitu lupa syarat shalat? Apakah ada lupa