Khulu’ yang Tercela Fikih Keluarga Juli 20, 2019Juli 20, 20190 KHULU' YANG TERCELA Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Tidak boleh meminta khulu’ melainkan karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah Subhanahu wata'ala. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata'ala: “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (al-Baqarah: 229) Ayat ini
Hukum Khulu’ Fikih Hukum Keluarga Juli 20, 2019Agustus 10, 20190 HUKUM KHULU' Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Syariat Khulu’ dan Hikmahnya Terdapat dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah tentang disyariatkannya khulu’, di antaranya adalah: 1. Firman Allah Subhanahu wata'ala : “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229) 2.
Hakikat Khulu’ Sabagai Fasakh Fikih Keluarga Juli 20, 2019Juli 21, 20190 HAKIKAT KHULU' SEBAGAI FASAKH Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah DEFINISI KHULU’ Secara etimologi (tinjauan bahasa), khulu’ berasal dari kata خَلَعَ الثَّوْبَ (melepas pakaian), karena istri adalah pakaian bagi suaminya secara maknawi. Allah Subhanahu wata'ala berfirman: “Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187) Khulu’ diistilahkan