Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan Fikih Hukum Agustus 25, 2019Agustus 25, 20190 ZAKAT BIJI-BIJIAN DAN BUAH-BUAHAN Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Jenis biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat Tidak semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat yang benar. Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr
Zakat Emas dan Perak Fikih Hukum Agustus 24, 2019Agustus 24, 20190 ZAKAT EMAS DAN PERAK Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Emas berwarna kuning atau kemerah-merahan dan perak berwarna putih. Jadi tidak ada emas putih, sebagaimana kata Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Ar-Rasail (18/108): “Kami tidak mengetahui ada emas yang berwarna putih.” Zakat hukumnya wajib pada emas dan perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika mencapai
Mandi Biasa Tidak Mewakili Wudhu Fikih Hukum Agustus 14, 2019Agustus 12, 20190 MANDI BIASA TIDAK MEWAKILI WUDHU Apakah mandi biasa (bukan wajib) sudah mencukupi untuk wudhu, artinya kita tidak usah wudhu lagi seusai mandi? [email protected] Dijawab oleh al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Jika yang dimaksud dengan mandi biasa adalah mandi yang dilakukan sekadar untuk bersih-bersih dan menyegarkan tubuh, maka masalahnya jelas bahwa hal itu bukan
Berwudhu dengan Air yang Tepercik Sabun Fikih Agustus 13, 2019Agustus 12, 20190 BERWUDHU DENGAN AIR YANG TEPERCIK SABUN Bolehkah berwudhu dengan air bak mandi yang terkena percikan sabun hingga berubah warna, bau, dan rasanya? (Pertanyaan via sms) Dijawab oleh al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Air yang mengalami perubahan dari aslinya, baik perubahan warna, bau, atau rasa karena pengaruh campuran unsur lain yang suci,
Jenis-jenis Harta yang Terkena Zakat Akidah Fikih Agustus 8, 2019Agustus 8, 20190 JENIS-JENIS HARTA YANG TERKENA ZAKAT Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/8) menerangkan bahwa zakat hanya disyariatkan pada jenis-jenis harta yang mengalami pertambahan. Ada yang bertambah dengan zatnya itu sendiri, seperti binatang ternak dan hasil bumi. Ada pula yang bertambah dengan pergantian zat dan penggunaannya, seperti emas. Semakna