Categories: Tanya Jawab

Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran

BUAH TANAMAN YANG DIPUPUK DENGAN KOTORAN

Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti kotoran ayam, sapi, kerbau, dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci.

Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya.

Jika dikatakan bahwa kotorannya suci —sebagaimana mazhab Zhahiri—, berarti tidak jadi masalah.

Jika dikatakan bahwa kotorannya najis —sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah—, inilah yang menjadi masalah.

Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagal yang merupakan keturunan keledai dan kuda.

Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama.

  1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyucikannya. Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali.
  2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis.

Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut.

Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, haram. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam.[1]

Sumber : Majalah Asy-Syariah


Catatan Kaki:

  1. Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22, Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah).
admin

Recent Posts

Keutamaan Ilmu Syar’i dan Hukum Mempelajari Ilmu Dunia

📚 KEUTAMAAN ILMU SYAR'I DAN HUKUM MEMPELAJARI ILMU DUNIA اﻟﻌﻠﻢ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻟﺬﻱ…

6 tahun ago

Hukum Shalat Berjamaah dengan shaf tidak rapat di masa pandemi covid-19

HUKUM SHALAT BERJAMAAH DENGAN SHAF TIDAK RAPAT DI MASA PANDEMI COVID-19 ✒️ Al Ustadz Abu…

6 tahun ago

Tuntunan Mengenai Ucapan Selamat Hari Raya dan Waktu Mengucapkannya

TUNTUNAN MENGENAI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA DAN WAKTU MENGUCAPKANNYA ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad…

6 tahun ago

Tata Cara Pelaksanaan Shalat ‘ID

TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT 'ID ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah 1️⃣. Berniat…

6 tahun ago

Panduan Pelaksanaan Shalat ‘Id di Masa Covid-19

PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT 'ID DI MASA COVID-19 ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah…

6 tahun ago

Bantahan bagi orang yang Menafikan Ikhtiar

📝 BANTAHAN BAGI ORANG YANG MENAFIKAN IKHTIAR Ikhtiar itu ada dua macam : 1️⃣ Ikhtiar…

6 tahun ago