APAKAH TUPAI HALAL DIMAKAN?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Alhamdulillah.
Istilah tupai dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menyebut semua celurut pohon dan bajing karena keduanya sangat mirip. Tupai/bajing keumumannya berdiam di pohon. Ada juga jenis yang berdiam di tanah. Makanannya adalah buah-buahan dan serangga.[1]
Hewan kecil ini dijadikan permisalan dalam kepandaian melompat, ekornya panjang dengan bulu yang lebat dan terangkat ke atas.[2]
Berdasarkan keterangan ini, tupai/bajing tidak tergolong predator (hewan pemangsa hewan lain). Dengan demikian, pendapat yang mengharamkannya dengan alasan tergolong predator dengan gigi taringnya adalah pendapat yang lemah.
Di antara yang menghalalkan tupai/bajing adalah al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini juga yang dirajihkan oleh an-Nawawi rahimahullah.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan ada
kemungkinan halal dengan alasan bahwa binatang yang diragukan antara halal dan
haramnya maka didominankan sisi kehalalannya, karena hukum asalnya halal dan
keumuman nash-nash menuntut demikian.
Jadi, hewan ini halal, insya Allah.[3]
Sumber : Majalah Asy-Syariah
Catatan Kaki:
📚 KEUTAMAAN ILMU SYAR'I DAN HUKUM MEMPELAJARI ILMU DUNIA اﻟﻌﻠﻢ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻟﺬﻱ…
HUKUM SHALAT BERJAMAAH DENGAN SHAF TIDAK RAPAT DI MASA PANDEMI COVID-19 ✒️ Al Ustadz Abu…
TUNTUNAN MENGENAI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA DAN WAKTU MENGUCAPKANNYA ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad…
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT 'ID ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah 1️⃣. Berniat…
PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT 'ID DI MASA COVID-19 ✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah…
📝 BANTAHAN BAGI ORANG YANG MENAFIKAN IKHTIAR Ikhtiar itu ada dua macam : 1️⃣ Ikhtiar…