Apakah Tupai Halal Dimakan? Tanya Jawab Agustus 9, 2019Agustus 10, 20190 APAKAH TUPAI HALAL DIMAKAN? Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Alhamdulillah. Istilah tupai dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menyebut semua celurut pohon dan bajing karena keduanya sangat mirip. Tupai/bajing keumumannya berdiam di pohon. Ada juga jenis yang berdiam di tanah. Makanannya adalah buah-buahan dan serangga.[1] Hewan kecil ini dijadikan permisalan dalam kepandaian melompat, ekornya panjang dengan bulu yang lebat dan terangkat ke atas.[2] Berdasarkan keterangan ini, tupai/bajing tidak tergolong predator (hewan pemangsa hewan lain). Dengan demikian, pendapat yang mengharamkannya dengan alasan tergolong predator dengan gigi taringnya adalah pendapat yang lemah. Di antara yang menghalalkan tupai/bajing adalah al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini juga yang dirajihkan oleh an-Nawawi rahimahullah. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan ada kemungkinan halal dengan alasan bahwa binatang yang diragukan antara halal dan haramnya maka didominankan sisi kehalalannya, karena hukum asalnya halal dan keumuman nash-nash menuntut demikian. Jadi, hewan ini halal, insya Allah.[3] Sumber : Majalah Asy-Syariah Catatan Kaki: Lihat Ensiklopedi Indonesia seri Fauna/Mamalia 1.Lihat Ensiklopedi Indonesia seri Fauna/Mamalia 1.Lihat kitab al-Majmu’ (9/13) dan al-Mughni (13/326, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub).