Anda disini
Home > Tanya Jawab > Apakah Tupai Halal Dimakan?

Apakah Tupai Halal Dimakan?

APAKAH TUPAI HALAL DIMAKAN?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

Alhamdulillah.

Istilah tupai dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menyebut semua celurut pohon dan bajing karena keduanya sangat mirip. Tupai/bajing keumumannya berdiam di pohon. Ada juga jenis yang berdiam di tanah. Makanannya adalah buah-buahan dan serangga.[1]

Hewan kecil ini dijadikan permisalan dalam kepandaian melompat, ekornya panjang dengan bulu yang lebat dan terangkat ke atas.[2]

Berdasarkan keterangan ini, tupai/bajing tidak tergolong predator (hewan pemangsa hewan lain). Dengan demikian, pendapat yang mengharamkannya dengan alasan tergolong predator dengan gigi taringnya adalah pendapat yang lemah.

Di antara yang menghalalkan tupai/bajing adalah al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini juga yang dirajihkan oleh an-Nawawi rahimahullah.

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan ada kemungkinan halal dengan alasan bahwa binatang yang diragukan antara halal dan haramnya maka didominankan sisi kehalalannya, karena hukum asalnya halal dan keumuman nash-nash menuntut demikian.
Jadi, hewan ini halal, insya Allah.[3]

Sumber : Majalah Asy-Syariah


Catatan Kaki:

  1. Lihat Ensiklopedi Indonesia seri Fauna/Mamalia 1.
  2. Lihat Ensiklopedi Indonesia seri Fauna/Mamalia 1.
  3. Lihat kitab al-Majmu’ (9/13) dan al-Mughni (13/326, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub).

Tinggalkan Balasan

Top