Anda disini
Home > Fikih > Hukum Shalat Berjamaah dengan shaf tidak rapat di masa pandemi covid-19

Hukum Shalat Berjamaah dengan shaf tidak rapat di masa pandemi covid-19

HUKUM SHALAT BERJAMAAH DENGAN SHAF TIDAK RAPAT DI MASA PANDEMI COVID-19

✒️ Al Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

Pertanyaan:

Apakah sah shalat berjamaah dengan shaf renggang dan berjarak 1 meter atau semisalnya dengan alasan darurat karena khawatir tertulari virus corona?

Jawab:

Menjaga jarak dalam shof shalat berjamaah dengan alasan darurat, sah.

Telah keluar fatwa al-Lajnah ad-Daimah yang dipimpin syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh dengan anggota salah satunya syaikh Shalih al-Fauzan yang membolehkan dengan alasan darurat di masa pandemi covid-19 ini. Dasar pijakan fatwa ini adalah pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib dan bukan syarat.

Oleh karena itu, sah shalat berjamaah meskipun berdiri sendiri di belakang shaf yang rapat karena sudah tidak ada celah di shaf depan untuk dimasuki.

Sebab, kewajiban bergabung dalam shaf yang ada di luar kemampuannya dan hal itu dimaafkan.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Top