Hukum Memanfaatkan Alkohol Fikih Hukum Tanya Jawab Juli 31, 2019Agustus 10, 20190 HUKUM MEMANFAATKAN ALKOHOL Bagaimana hukum memakai alkohol 70% untuk membersihkan darah yang keluar saat berbekam? (Ummu Mu’awiyah) Apakah ada alkohol tetapi halal? Ada buku yang membahas bahwa dalam buah-buahan ada alkohol dan guna kepentingan medis. Mohon dibahas! (08xxxxxxx) Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Terdapat perbedaan ijtihad di antara ulama-ulama besar abad ini dalam masalah
Alkohol dalam Obat dan Parfum Tanya Jawab Juli 31, 2019Agustus 10, 20190 ALKOHOL DALAM OBAT DAN PARFUM Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah . Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol[1], maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban
Hukum Memakan Daging Katak Fikih Hukum Tanya Jawab Juli 30, 2019Agustus 10, 20191 HUKUM MEMAKAN DAGING KATAK Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz). Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi radhiallahu ‘anhu,: أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ
Perbedaan Hukum Bersuci dari Hadats dan dari Najis Akidah Hukum Tanya Jawab Juli 30, 2019Agustus 10, 20190 PERBEDAAN HUKUM BERSUCI DARI HADATS DAN DARI NAJIS Bismillah. Pada Asy-Syariah edisi 94 halaman 42 dinyatakan, apabila lupa terkena najis, dimaafkan dan shalatnya sah. Akan tetapi, apabila lupa berwudhu, tidak dimaafkan dan shalat wajib diulang. Apa yang membedakan kedua hukum ini padahal penyebabnya sama, yaitu lupa syarat shalat? Apakah ada lupa
Kriteria Azan Yang Wajib Dihadiri Tanya Jawab Juli 29, 2019Agustus 3, 20190 KRITERIA AZAN YANG WAJIB DIHADIRI Saya hamba Allah Subhanahu wata’la dipedalaman Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur. Saya mau tanya. Saya punya kebunyang jauh dari rumah, jaraknya ±40km. Jika saya shalat dikebun itu, apakah sah menurut syariat? Saya mohon jawabannya karena saya menyadari kebodohan saya. Saya mohon dimuat di majalah Asy-Syari’ah. Saya senang sekali membaca